© Copyright 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Pembangunan Prasarana dan Sarana Diluar Kawasan Pelabuhan pada Lokasi SKPT Natuna (Pasar Ikan Ranai) Pembangunan Prasarana dan Sarana Diluar Kawasan Pelabuhan pada Lokasi SKPT Natuna (Pasar Ikan Ranai)
Kamis, 19 Juni 2025 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan, melalui Biro Pengadaan, kembali menayangkan paket Tender Pembangunan Prasarana dan Sarana Diluar Kawasan Pelabuhan pada Lokasi SKPT Natuna (Pasar Ikan Ranai) dengan ruang lingkup URAIAN SINGKAT PEKERJAAN a. Target/sasaran dari pekerjaan ini adalah terbangunnya Prasarana dan Sarana di Luar Kawasan Pelabuhan pada lokasi SKPT Natuna di Kabupaten Natuna sejumlah 1 (satu) paket sesuai spesifikasi teknis dan dokumen perencanaan.Ruang lingkup pekerjaan. b. Lama waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender c. Periode waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). d. Ruang lingkup pekerjaan Pembangunan Prasarana dan Sarana di Luar Kawasan SKPT pada lokasi Natuna di Kabupaten Natuna, adalah sebagai berikut: 1) Rincian Pekerjaan Pembangunan Prasarana dan Sarana di Luar Kawasan Pelabuhan pada lokasi SKPT Natuna di Kabupaten Natuna a) Pekerjaan Mobilisasi dan Persiapan b) Pekerjaan Reklamasi c) Pekerjaan Revetment d) Pekerjaan Pasar Ikan e) Pekerjaan Culinary Center f) Pekerjaan Ice Factory g) Pekerjaan Cold Storage h) Pekerjaan Rumah Jaga i) Pekerjaan Toilet Umum j) Pekerjaan Lanskap Jalan dan Parkir k) Pekerjaan Power House l) Pekerjaan Instalasi Air Bersih m) Pekerjaan IPAL dan Instalasi Air Kotor n) Pekerjaan Rehab Bangunan Cold Storage Eksisting o) Pekerjaan Rehab Kantor Administrasi Pasar Ikan Eksisting (UPTD Perikanan Natuna) p) Pekerjaan Pengadaan Chest Freezer dan Refrigerated Vehicle q) Pekerjaan Pengadaan Kelengkapan Ice Factory dan Cold Storage r) Pekerjaan Pengadaan Navigation Buoy a. Lokasi pekerjaan Lokasi Pembangunan Prasarana dan Sarana di Luar Kawasan Pelabuhan Perikanan pada lokasi SKPT Natuna, Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna b. Data dan fasilitas yang dapat disediakan PA/KPA/PPK Dokumen perencanaan Pembangunan prasarana dan sarana di Luar Kawasan Pelabuhan Perikanan pada lokasi SKPT Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN a. b. Prasarana dan Sarana di Luar Kawasan Pelabuhan pada lokasi SKPT Natuna Kabupaten Natuna beserta kelengkapan konstruksi pendukungnya. Dokumen pelaksanaan konstruksi meliputi: 1) semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik; 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9) gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings) dan backup data quantity; dokumen as built management plan dan as built management record; kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik beserta segala perubahan atau addendumnya; laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu dan laporan akhir pekerjaan; laporan hasil pemantauan kualitas lingkungan sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan pekerjaan; berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertama (Provisional Hand Over) dan serah terima akhir (Final Hand Over) dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, surat pernyataan penyelesaian kewajiban hutang piutang kontraktor kepada pihak ketiga diketahui dinas kabupaten/provinsi dan/atau distributor, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik; hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commisioning test); penyiapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF); 10) dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik minimal memuat kemajuan pekerjaan 0%, 25%, 50%, 75% dan 100%; 11) dokumen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau Standar Mutu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3); 12) laporan pelaksanaan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK); 13) garansi dan/atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal, sistem perpipaan, dan material lainnya sesuai dengan standar pabrikan; 14) surat penjaminan atas kegagalan bangunan; 15) buku pedoman/petunjuk pengoperasionalan peralatan.

Logo Logo
Pengadaan Barang dan Jasa
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Biro Pengadaan

Gedung Mina Bahari I Lantai 3

JL. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta

Telp. (021) 3519070 EXT. 7433 – Fax. (021) 3864293

Email:ukpbjkkp@kkp.go.id

Call Center KKP: 141

Media Sosial

PENGUNJUNG

14433

© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia